Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 paling sedikit berisi: a. jenis harta benda wakaf yang dikelola; b. bentuk pemanfaatan harta benda wakaf; c. hasil pengelolaan harta benda wakaf; dan d. penggunaan hasil pengelolaan harta benda wakaf.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Pasal.id