Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
(1) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan harta benda wakaf tidak bergerak dan/atau harta benda wakaf bergerak selain uang kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan BWI secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan penggunaan hasil pengelolaan.
Koreksi Anda
