Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan harta benda wakaf tidak bergerak dan/atau harta benda wakaf bergerak selain uang kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan BWI secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan penggunaan hasil pengelolaan.
Koreksi Anda