Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) AIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf ‘alaih, disahkan oleh PPAIW. (2) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinannya dibuat oleh PPAIW dalam rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada: a. Wakif; b. Nazhir; c. Mauquf ‘alaih; d. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; e. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; f. Badan Wakaf INDONESIA; dan g. instansi berwenang lainnya. (3) Penyampaian salinan AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda