Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan ikrar wakaf diucapkan oleh Wakif atau kuasanya kepada Nazhir yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dihadapan PPAIW. (2) Pernyataan ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan administratif paling sedikit meliputi: a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. nama dan identitas petugas pelaksana Nazhir, khusus bagi Nazhir Organisasi/badan hukum; d. nama dan identitas saksi; dan e. data serta keterangan harta benda Wakaf. (3) Dalam hal harta benda Wakaf berasal dari harta bersama, maka selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wakif harus memperoleh izin/persetujuan dari suami/istri.
Koreksi Anda