Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang, dilakukan dengan pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. (2) Pernyataan kehendak wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam AIW. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda