Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakaf atas benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda