Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
(1) AIW/APAIW Surat Utang Negara/Surat Utang Syariah Negara dan Obligasi pada umumnya/surat utang syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c, wajib disampaikan kepada perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai sub registry, untuk dicatat sebagai wakaf atas nama Nazhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) AIW/APAIW Surat Berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, wajib disampaikan kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dicatat sebagai Wakaf atas nama Nazhir.
Koreksi Anda
