Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
(1) Wakaf saham/saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri dari:
a. saham/saham syariah Perseroan Terbatas Tertutup; dan
b. saham/saham syariah Perseroan Terbatas Terbuka.
(2) AIW/APAIW saham/saham syariah Perseroan Terbatas Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk dicatat sebagai wakaf atas nama Nazhir.
(3) AIW/APAIW saham/saham syariah Perseroan Terbatas Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan kepada perusahaan sekuritas sebagai sub registry yang melakukan kegiatan kustodian dan menatausahakan saham/saham syariah untuk dicatat sebagai wakaf atas nama Nazhir.
Koreksi Anda
