Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
Benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), meliputi:
a. kapal dengan bobot dibawah 20 ton;
b. pesawat terbang;
c. kendaraan bermotor;
d. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan;
e. logam dan batu mulia; dan/atau
f. benda lain yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
