Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
(1) Benda bergerak selain uang yang dapat diwakafkan, meliputi:
a. benda bergerak selain uang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan; atau
b. benda bergerak selain uang karena ketetapan UNDANG-UNDANG.
(2) Benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berupa benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian, atau karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang, termasuk air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan.
Koreksi Anda
