Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
(1) Hak milik atas Kapal dengan bobot di atas 20 ton dapat diwakafkan sebagai benda tidak bergerak.
(2) Wakaf hak milik atas kapal dengan bobot di atas 20 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa merubah fungsinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Wakaf hak milik atas kapal dengan bobot di atas 20 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan Nazhir dalam mengelola benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
(4) Hak milik atas kapal dengan bobot di atas 20 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan akte pendaftaran kapal yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Koreksi Anda
