Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun dapat diwakafkan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang satuan rumah susun. (2) Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat hak milik.
Koreksi Anda