Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf d, diwakafkan untuk jangka waktu tidak terbatas. (2) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, diwakafkan untuk jangka waktu tertentu sampai dengan berlakunya hak atas tanah berakhir.
Koreksi Anda