Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf d, diwakafkan untuk jangka waktu tidak terbatas.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, diwakafkan untuk jangka waktu tertentu sampai dengan berlakunya hak atas tanah berakhir.
Koreksi Anda
