Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ma’had Aly adalah perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
2. Pondok pesantren yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan Pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik bidang keagamaan Islam.
4. Statuta Ma’had Aly adalah peraturan dasar pengelolaan Ma’had Aly yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Ma’had Aly.
5. Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
7. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasantri dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Mahasantri adalah peserta didik pada satuan Ma’had Aly.
10. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
11. Standar Nasional Ma’had Aly adalah satuan standar yang meliputi satandar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
12. Menteri adalah Menteri Agama.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.