Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI
Teks Saat Ini
(1) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan pangkalan data di lingkungan Sekolah Tinggi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang diangkat oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Koreksi Anda
