Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI
Teks Saat Ini
Organ Pertimbangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari :
a. Dewan Penyantun; dan
b. Senat Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda
