Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan program dan keuangan di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas; c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas; dan d. pelaksanaan pelaporan Fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id