Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Kerjasama dan Pengembangan Lembaga; dan b. Subbagian Bina PTAIS.
Koreksi Anda