Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni;
c. Bagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
