Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) berdasarkan kebijakan Dekan.
Koreksi Anda
