Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan b. Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda