Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
(2) Subbagian Penyusunan Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
