Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Informasi; dan
b. Subbagian Penyusunan Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
