Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Data dan Informasi; dan b. Subbagian Penyusunan Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda