Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Perencanaan;
c. Bagian Keuangan dan Akuntansi;
d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
