Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan di tingkat Fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik dan non akademik kepada Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda