Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Universitas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 85 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id