Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Satuan Pemeriksa Intern, dan Sekretaris Satuan Pemeriksa Intern merupakan jabatan non Eselon.
Koreksi Anda
