Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan terhadap Pendidikan Keagamaan Kristen yang berbentuk Pendidikan Keagamaan Kristen formal.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan akreditasi independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
