Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian satuan pendidikan serta ujian nasional Pendidikan Keagamaan Kristen diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id