Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda