Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Pendidikan Keagamaan Kristen dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengelolaan Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.
Koreksi Anda