Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Kristen bersumber dari:
a. penyelenggara pendidikan;
b. masyarakat; dan/atau
c. sumber lain yang sah.
(2) Untuk mendirikan Pendidikan Keagamaan Kristen penyelenggara wajib memiliki sumber pembiayaan yang cukup untuk kelangsungan program pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
