Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Kristen bersumber dari: a. penyelenggara pendidikan; b. masyarakat; dan/atau c. sumber lain yang sah. (2) Untuk mendirikan Pendidikan Keagamaan Kristen penyelenggara wajib memiliki sumber pembiayaan yang cukup untuk kelangsungan program pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda