Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Teks Saat Ini
(1) Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh Pendidikan Keagamaan Kristen paling sedikit meliputi:
a. ruang kelas;
b. ruang pendidik;
c. ruang tata usaha;
d. ruang perpustakaan; dan
e. prasarana lainnya yang diperlukan.
(2) Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh Pendidikan Keagamaan Kristen paling sedikit meliputi:
a. perabot/peralatan pendidikan;
b. media pendidikan;
c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya;
d. bahan habis pakai; dan
e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
