Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh Pendidikan Keagamaan Kristen paling sedikit meliputi: a. ruang kelas; b. ruang pendidik; c. ruang tata usaha; d. ruang perpustakaan; dan e. prasarana lainnya yang diperlukan. (2) Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh Pendidikan Keagamaan Kristen paling sedikit meliputi: a. perabot/peralatan pendidikan; b. media pendidikan; c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya; d. bahan habis pakai; dan e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Koreksi Anda