Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Teks Saat Ini
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada pendidikan SDTK, SMPTK dan SMTK/SMAK berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
