Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada pendidikan SDTK, SMPTK dan SMTK/SMAK berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id