Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta didik pada SMPTK harus memiliki ijazah SDTK atau satuan pendidikan sederajat. (2) Calon peserta didik pada SMTK/SMAK harus memiliki ijazah pendidikan SMPTK atau satuan pendidikan sederajat.
Koreksi Anda