Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kependidikan pada Pendidikan Keagamaan Kristen terdiri atas kepala sekolah, pengawas, pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
Koreksi Anda