Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Teks Saat Ini
Tenaga kependidikan pada Pendidikan Keagamaan Kristen terdiri atas kepala sekolah, pengawas, pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
Koreksi Anda
