Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Teks Saat Ini
(1) Pendidik pada Pendidikan Keagamaan Kristen harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
