Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan umum pada SDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) pada SDTK paling sedikit wajib memuat mata pelajaran:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa INDONESIA;
c. matematika;
d. ilmu pengetahuan alam; dan
e. ilmu pengetahuan sosial.
(2) Kurikulum muatan pendidikan umum pada SMPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit wajib memuat mata pelajaran:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa INDONESIA;
c. bahasa Inggris;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam; dan
f. ilmu pengetahuan sosial.
(3) Kurikulum muatan pendidikan umum pada SMTK/SMAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit wajib memuat mata pelajaran:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa INDONESIA;
c. bahasa Inggris;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya; dan
h. kewirausahaan.
(4) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f disusun oleh penyelenggara Pendidikan Keagamaan Kristen dengan berpedoman pada standar pendidikan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
(5) Mata pelajaran seni dan budaya dan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dan huruf h disusun oleh penyelenggara Pendidikan Keagamaan Kristen dengan berpedoman pada standar isi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
