Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum SDTK, SMPTK, SMTK/SMAK terdiri atas kurikulum keagamaan Kristen dan kurikulum pendidikan umum. (2) Kurikulum keagamaan Kristen pada SDTK, SMPTK, SMTK/SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Dogmatika; b. Ilmu Pengetahuan Alkitab; c. Sejarah Gereja/Sejarah Suci; d. Etika; e. Pembentukan Karakter; dan f. Pendidikan Agama Kristen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id