Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum SDTK, SMPTK, SMTK/SMAK terdiri atas kurikulum keagamaan Kristen dan kurikulum pendidikan umum.
(2) Kurikulum keagamaan Kristen pada SDTK, SMPTK, SMTK/SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Dogmatika;
b. Ilmu Pengetahuan Alkitab;
c. Sejarah Gereja/Sejarah Suci;
d. Etika;
e. Pembentukan Karakter; dan
f. Pendidikan Agama Kristen.
Koreksi Anda
