Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan SDTK terdiri atas 6 (enam) tingkat. (2) Satuan pendidikan SMPTK terdiri atas 3 (tiga) tingkat; (3) Satuan pendidikan SMTK/SMAK terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Koreksi Anda