Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan SDTK terdiri atas 6 (enam) tingkat.
(2) Satuan pendidikan SMPTK terdiri atas 3 (tiga) tingkat;
(3) Satuan pendidikan SMTK/SMAK terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Koreksi Anda
