Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan Keagamaan Kristen bertujuan untuk:
(1) mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Kristen dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen.
(2) membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai- nilai ajaran agama Kristen dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Koreksi Anda
