Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pusat Bahasa dan Budaya dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala Pusat Bahasa dan Budaya dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Bahasa dan Budaya.
Koreksi Anda
