Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pusat Bahasa dan Budaya adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan bahasa dan budaya yang berada di bawah Rektor.
(2) Pusat Bahasa dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan program pengembangan bahasa bagi seluruh sivitas akademika Institut dalam rangka menunjang keberhasilan proses belajar dan mengajar.
(3) Pembinaan sehari-hari Pusat Bahasa dan Budaya dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
