Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala Laboratorium dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Laboratorium.
Koreksi Anda
