Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan laboratorium yang berada di bawah kepada Rektor.
(2) Laboratorium mempunyai tugas melakukan layanan Laboratorium kepada Civitas Akademika Institut dalam rangka menunjang keberhasilan proses belajar dan mengajar.
(3) Pembinaan sehari-hari Laboratorium dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
