Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Komputer dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor; (2) Kepala Pusat Komputer dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Komputer.
Koreksi Anda