Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pusat Komputer dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor;
(2) Kepala Pusat Komputer dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Komputer.
Koreksi Anda
