Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala Perpustakaan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional pustakawan.
Koreksi Anda
