Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pembinaan dan pelayanan kepustakaan yang berada di bawah kepada Rektor.
(2) Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
(3) Pembinaan sehari-hari Perpustakaan dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
