Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut wajib melaksanakan administrasi keuangan, akuntansi, menyusun laporan
keuangan dan laporan kinerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
