Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 77 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id